Pentingnya Peran Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dalam Penguatan Kapasitas dan Perlindungan Perangkat Desa
@kangbey
Hingga saat ini, masih terdapat sebagian perangkat desa yang belum menganggap penting keberadaan organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Kondisi tersebut umumnya disebabkan oleh keterbatasan pemahaman mengenai fungsi strategis organisasi profesi, serta anggapan bahwa PPDI tidak memiliki dampak langsung terhadap pelaksanaan tugas harian perangkat desa.
Padahal, PPDI merupakan wadah resmi yang memiliki peran penting dalam menghimpun, memperjuangkan, dan melindungi kepentingan perangkat desa secara kolektif. Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan desa, perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik, pengelolaan administrasi, serta pelaksanaan pembangunan desa. Tanpa adanya organisasi yang kuat dan solid, posisi perangkat desa berpotensi lemah, baik dalam aspek perlindungan hukum, peningkatan kapasitas, maupun penyampaian aspirasi kepada pemerintah di atasnya.
PPDI tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi dan silaturahmi antarperangkat desa, tetapi juga sebagai media peningkatan kompetensi melalui pelatihan, sosialisasi regulasi terbaru, serta advokasi kebijakan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perangkat desa. Dalam dinamika regulasi desa yang terus berkembang, keberadaan PPDI menjadi sangat relevan untuk memastikan perangkat desa memahami dan mampu mengimplementasikan kebijakan secara tepat dan profesional.
Kurangnya partisipasi perangkat desa dalam organisasi PPDI dapat berdampak pada lemahnya solidaritas dan koordinasi antarperangkat desa. Hal ini berpotensi menimbulkan kesenjangan informasi, perbedaan pemahaman regulasi, serta berkurangnya daya tawar perangkat desa dalam menyikapi kebijakan yang berdampak langsung pada tugas dan kesejahteraan mereka.
Ada ironi yang sulit disangkal, perangkat desa menuntut kepastian, perlindungan, dan kejelasan regulasi, namun pada saat yang sama enggan menguatkan wadah yang secara sah disiapkan untuk tujuan tersebut. Sikap ini bukan semata soal organisasi, melainkan cerminan cara pandang terhadap kerja kolektif apakah dianggap sebagai kebutuhan bersama atau sekadar urusan segelintir orang yang masih mau peduli.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran kolektif bahwa PPDI bukan sekadar organisasi formal, melainkan instrumen strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan perangkat desa. Dukungan aktif dari seluruh perangkat desa akan mendorong PPDI menjadi organisasi yang kuat, independen, dan mampu berperan optimal dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.(bey)